Polda Lampung Selidiki Aktivitas Tambang Ilegal Penyebab Banjir di Bandar Lampung
Tampan Fernando
Bandar Lampung
Atas dugaan pelanggaran tersebut, penyidik menjerat kasus ini dengan dua pasal.
Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Lalu Pasal 109 atau Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Polda Lampung menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat, termasuk penyebab terjadinya banjir di wilayah perkotaan. (*)
tambang ilegal
Ditreskrimsus Polda Lampung
Kombes Pol Derry Agung Wijaya
penyebab banjir
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
