Polda Lampung Selidiki Aktivitas Tambang Ilegal Penyebab Banjir di Bandar Lampung

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

11 Mei 2025 15:56 WIB
Hukum | Rilis ID
Ditreskrimsus Polda Lampung menyelidiki tambang ilegal yang diduga menjadi penyebab banjir. Foto: Ist
Rilis ID
Ditreskrimsus Polda Lampung menyelidiki tambang ilegal yang diduga menjadi penyebab banjir. Foto: Ist

Atas dugaan pelanggaran tersebut, penyidik menjerat kasus ini dengan dua pasal.

Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Lalu Pasal 109 atau Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Polda Lampung menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat, termasuk penyebab terjadinya banjir di wilayah perkotaan. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

tambang ilegal

Ditreskrimsus Polda Lampung

Kombes Pol Derry Agung Wijaya

penyebab banjir

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya