Polda Lampung Selidiki Aktivitas Tambang Ilegal Penyebab Banjir di Bandar Lampung

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

11 Mei 2025 15:56 WIB
Hukum | Rilis ID
Ditreskrimsus Polda Lampung menyelidiki tambang ilegal yang diduga menjadi penyebab banjir. Foto: Ist
Rilis ID
Ditreskrimsus Polda Lampung menyelidiki tambang ilegal yang diduga menjadi penyebab banjir. Foto: Ist

RILISID, Bandar Lampung — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung sedang menyelidiki aktivitas tambang ilegal yang diduga menjadi penyebab banjir di wilayah Kota Bandar Lampung.

Direktur Reskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Derry Agung Wijaya, menyatakan penyelidikan dimulai sejak dilaksanakannya rapat koordinasi antara penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung pada 9 April 2025.

Diketahui, DLH Provinsi Lampung telah menyegel 6 tambang ilegal yang diduga jadi pemicu banjir do Bandar Lampung.

“Mulai tanggal 11 April hingga 11 Mei 2025, dilakukan verifikasi lapangan bersama DLH Provinsi Lampung di beberapa titik lokasi. Hasilnya menunjukkan adanya aktivitas tambang ilegal serta penggalian dan pengerukan bukit yang berdalih untuk pembangunan perumahan dan lahan parkir alat berat,” ujar Kombes Derry, Minggu (11/5/2025).

Tim gabungan DLH dan penyidik Tipiter lalu menyegel dan memasang plang peringatan di 6 titik lokasi yang diduga sebagai lokasi aktivitas ilegal.

Pemasangan 6 plang peringatan itu yakni satu Berita Acara (BA) diserahkan kepada pihak legal PT MSB, dua BA dititipkan kepada satpam karena tidak ada aktivitas dan pemilik.

Serta tiga BA lainnya diserahkan kepada lurah setempat karena lokasi tanpa penjaga dan aktivitas.

Dari 6 titik yang dipasang plang, polisi melakukan penyelidikan di tiga titik utama, yakni PT MSB yang saat ini dalam tahap lidik, serta PT SB dan PT AB yang juga sedang dalam tahap klatifikasi pihak pihak terkait.

“Sedangkan 3 titik lainnya saat ini masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) untuk mengetahui siapa penanggung jawabnya, karena ketika dilakukan pemasangan plang, tidak ditemukan penjaga atau yang bertanggung jawab,” jelas Kombes Derry.

Menurutnya, polisi menemukan aktivitas tambang ilegal dan pengerukan bukit dengan alasan pembangunan perumahan dan lahan parkir alat berat sangat berpotensi merusak lingkungan dan memperparah risiko banjir.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

tambang ilegal

Ditreskrimsus Polda Lampung

Kombes Pol Derry Agung Wijaya

penyebab banjir

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya