Terlibat Narkoba, PNS Pemprov Lampung Diciduk Polres Pringsewu
Yuda Haryono
Pringsewu
Menurut Iptu Laksono Priyanto, dari lokasi tersebut, diamankan satu paket sabu siap edar, plastik klip bekas pakai, alat hisap sabu, sebuah ponsel, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.
Tak ingin menanggung perbuatannya sendiri, M. Nur Umam Kurnia akhirnya bernyanyi bahwa barang haram diperolehnya dari Muhammad Syah.
"Sekitar empat jam kemudian, setelah melakukan penyelidikan lanjutan, anggota berhasil mengamankan Muhammad Syah di kediamannya. Namun, saat penggeledahan awal, petugas belum menemukan barang bukti narkoba," imbuh Iptu Laksono Priyanto.
Kepada petugas, Muhammad Syah mengaku masih menyimpan sisa sabu di sebuah rumah penginapan yang dikelolanya dan letaknya berada di bagian plafon bangunan.
Petugas kemudian naik ke plafon dan menemukan sebuah kotak handphone yang di dalamnya berisi satu paket sabu siap edar beserta alat hisap.
Dari tangan Muhammad Syah, polisi juga menyita sebuah ponsel yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi narkoba.
Selanjutnya, terduga beserta seluruh barang bukti dibasa ke Mapolres Pringsewu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Atas perbuatannya, ketiga orang tersebut dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Iptu Laksono Priyanto menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba tanpa memandang bulu.
Pringsewu
tiga pelaku
penyalahgunaan
narkoba
di ringkus Polisi
dini hari
1 PNS
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
