Pinjam Sepeda Motor Kerabat, Pria di Lamsel Ditangkap Unit Jatanras
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Meminjam sepeda motor kerabat lalu dibawa kabur, seorang pria berinisial AS (40) warga Desa Bandar Agung, Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), ditangkap Unit Jatanras Polres, Minggu (22/3/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Noviarif Kurniawan mewakili Kapolres AKBP Toni Kasmiri, membenarkan penangkapan tersangka kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor milik kerabatnya sendiri.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (17/3/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di Desa Agom, Kecamatan Kalianda, saat tersangka meminjam sepeda motor Honda Vario 160 warna merah nomor polisi BE 2790 DCK.
"Setelah membawa kendaraan tersebut, tersangka tidak mengembalikan sepeda motor, sehingga korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp28 juta dan melapor ke pihak kepolisian," kata Kasat Reskrim, Kamis (26/3/2026).
Berdasarkan laporan korban, tim Unit Jatanras Polres melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan informasi keberadaan tersangka di wilayah Kecamatan Sragi dan langsung menangkapnya.
Hasil pengembangan, polisi berhasil menemukan barang bukti sepeda motor milik korban di wilayah Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 486 KUHPidana tentang penggelapan dan terancam hukuman sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas AKP Noviarif Kurniawan. (*)
Pinjam sepeda motor kerabat
unit Jatanras
polres Lamsel
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
