Penyelundupan Ratusan Ekor Burung Ilegal di Tol Lampung Digagalkan Polisi

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

22 Mei 2025 17:36 WIB
Hukum | Rilis ID
Ilustrasi burung ilegal yang diamankan polisi. Foto: ist
Rilis ID
Ilustrasi burung ilegal yang diamankan polisi. Foto: ist

RILISID, Bandar Lampung — Upaya penyelundupan ratusan ekor burung ilegal di Jalan Tol Lampung berhasil digagalkan Satuan PJR Ditlantas Polda Lampung, Kamis (22/5/2025) dini hari.

Ratusan burung tersebut diangkut menggunakan bus bernomor polisi AA 7663 OA. Penyelundupan itu digagalkan di Tol Bakauheni Terbanggi Besar KM 135 B.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan bus itu dikemudikan oleh sopir inisal LI (44) warga Desa Bendungan, Kramat, Jawa Tengah.

“Petugas menemukan sekitar 648 ekor burung dari berbagai jenis yang disimpan di dalam kendaraan tanpa dokumen resmi," ujarnya.

Ratusan burung ilegal diamankan meliputi Cica Daun Sumatera sebanyak 16 ekor cica daun lokal (14 ekor), cucak jenggot (8 ekor), sepoh raja (13 ekor), sirih sirih (11 ekor).

Kemudian poksai mandarin (87 ekor), tipus (8 ekor), pelci (460 ekor), sikatan minan (8 ekor), kopi kopi (3 ekor), srindit (12 ekor), dan tangkar uli sumatra (8 ekor).

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya kendaraan membawa satwa liar dilindungi yang melintas di jalan tol tersebut.

Kemudian informasi tersebut langsung ditindaklanjuti petugas Sat PJR Ditlantas Polda Lampung.

“Kendaraan dimaksud berhasil diidentifikasi hingga ditemukan barang bukti berupa ratusan satwa burung berbagai jenis tanpa kelengkapan dokumen lalu lintas yang dipersyaratkan,” jelasnya.

Kendaraan bus bersama sopir saat ini telah diamankan untuk dilakukan pendataan dan dimintai keterangan lebih lanjut.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

burung ilegal

penyelundupan

Polda Lampung

Tol Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya