Penyelundupan Ratusan Ekor Burung Ilegal di Tol Lampung Digagalkan Polisi
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Upaya penyelundupan ratusan ekor burung ilegal di Jalan Tol Lampung berhasil digagalkan Satuan PJR Ditlantas Polda Lampung, Kamis (22/5/2025) dini hari.
Ratusan burung tersebut diangkut menggunakan bus bernomor polisi AA 7663 OA. Penyelundupan itu digagalkan di Tol Bakauheni Terbanggi Besar KM 135 B.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan bus itu dikemudikan oleh sopir inisal LI (44) warga Desa Bendungan, Kramat, Jawa Tengah.
“Petugas menemukan sekitar 648 ekor burung dari berbagai jenis yang disimpan di dalam kendaraan tanpa dokumen resmi," ujarnya.
Ratusan burung ilegal diamankan meliputi Cica Daun Sumatera sebanyak 16 ekor cica daun lokal (14 ekor), cucak jenggot (8 ekor), sepoh raja (13 ekor), sirih sirih (11 ekor).
Kemudian poksai mandarin (87 ekor), tipus (8 ekor), pelci (460 ekor), sikatan minan (8 ekor), kopi kopi (3 ekor), srindit (12 ekor), dan tangkar uli sumatra (8 ekor).
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya kendaraan membawa satwa liar dilindungi yang melintas di jalan tol tersebut.
Kemudian informasi tersebut langsung ditindaklanjuti petugas Sat PJR Ditlantas Polda Lampung.
“Kendaraan dimaksud berhasil diidentifikasi hingga ditemukan barang bukti berupa ratusan satwa burung berbagai jenis tanpa kelengkapan dokumen lalu lintas yang dipersyaratkan,” jelasnya.
Kendaraan bus bersama sopir saat ini telah diamankan untuk dilakukan pendataan dan dimintai keterangan lebih lanjut.
burung ilegal
penyelundupan
Polda Lampung
Tol Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
