Terungkap Lewat Medsos, Dua Orang Pemalak Diamankan Polsek Way Jepara
Agus Pamintaher
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur — Aksi pemalakan terhadap korban yang mengalami kerugian Rp200 ribu di wilayah hukum Polsek Way Jepara, Kamis (26/3/2026), tersebar di media sosial (Medsos).
Berdasarkan petunjuk tersebut, Unit Reskrim Polsek Way Jepara langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang berinisal RS (29) dan PR (18).
Kapolsek Way Jepara AKP A.E. Siregar mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, membenarkan penangkapan dua orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalakan tanpa perlawanan.
Menurut Kapolsek, kedua tersangka melakukan pemalakan dengan cara meminta uang kepada korban dengan cara mengancam menggunakan pisau garpu lalu mengambil uangnta dari dalam tas.
“Dalam perkara ini, selain tersangka juga turut disita sebilah senjata tajam jenis pisau garpu, tas selempang warna abu-abu, dan uang tunai sebesar Rp200 ribu,” kata Kapolsek, Selasa (31/3/2026)
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik dan dijerat Pasal 479 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. (*)
Pemalak
lewat Medsos
Polsek way Jepara
dua orang
Polres Lampung Timur
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
