Nyusul Teman di Penjara, Buronan Curat Ditangkap Polisi

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Timur

10 Maret 2026 16:07 WIB
Hukum | Rilis ID
Buronan Polsek Way Jepara ditangkap Tekab 308 presisi kasus curat. Foto istimewa
Rilis ID
Buronan Polsek Way Jepara ditangkap Tekab 308 presisi kasus curat. Foto istimewa

RILISID, Lampung Timur — Setelah hampir empat tahun menjadi buronan atas kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di Desa Sumberejo, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, pria berinisial J (27), berhasil ditangkap Tekab 308 Presisi Polsek.

Dengan ditangkapnya warga Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur ini, ia menyusul rekannya AS yang juga telah lebih dahulu diamankan oleh pihak kepolisian.

Kapolsek Way Jepara AKP A.E Siregar mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati mengatakan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Rabu (12/10/2022) sekitar pukul 09.00 WIB.

Tersangka masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel atau merusak kunci grendel pintu bagian samping dan mengambil sejumlah barang berharga milik korban.

Adapun barang-barang yang berhasil digondol antara lain sepeda motor Honda Beat, handphone merk Vivo Y1S warna Olive Black dan Oppo A11K warna biru muda, serta uang tunai sebesar Rp30 ribu 

Menindaklanjuti laporan korban, pihak kepolisian melakukan serangkaian proses penyelidikan guna mengungkap pelaku pencurian tersebut. 

"Anggota akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka dan menangkapnya tanpa perlawanan, Senin (9/3/2026)," kata Kapolsek, Selasa (10/3/2026).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana Curat. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Curat

buronan

Polsek way Jepara

Polres Lampung Timur

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya