Nyusul Teman di Penjara, Buronan Curat Ditangkap Polisi
Agus Pamintaher
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur — Setelah hampir empat tahun menjadi buronan atas kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di Desa Sumberejo, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, pria berinisial J (27), berhasil ditangkap Tekab 308 Presisi Polsek.
Dengan ditangkapnya warga Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur ini, ia menyusul rekannya AS yang juga telah lebih dahulu diamankan oleh pihak kepolisian.
Kapolsek Way Jepara AKP A.E Siregar mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati mengatakan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Rabu (12/10/2022) sekitar pukul 09.00 WIB.
Tersangka masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel atau merusak kunci grendel pintu bagian samping dan mengambil sejumlah barang berharga milik korban.
Adapun barang-barang yang berhasil digondol antara lain sepeda motor Honda Beat, handphone merk Vivo Y1S warna Olive Black dan Oppo A11K warna biru muda, serta uang tunai sebesar Rp30 ribu
Menindaklanjuti laporan korban, pihak kepolisian melakukan serangkaian proses penyelidikan guna mengungkap pelaku pencurian tersebut.
"Anggota akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka dan menangkapnya tanpa perlawanan, Senin (9/3/2026)," kata Kapolsek, Selasa (10/3/2026).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana Curat. (*)
Curat
buronan
Polsek way Jepara
Polres Lampung Timur
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
