Nganggur Tak Punya Uang, Motif Pria di Mesuji Terlibat Curanmor

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Mesuji

27 Maret 2026 19:55 WIB
Hukum | Rilis ID
Pria di Mesuji ditangkap Polsek kasus curanmor. Foto istimewa
Rilis ID
Pria di Mesuji ditangkap Polsek kasus curanmor. Foto istimewa

RILISID, Mesuji — Faktor ekonomi karena tidak memiliki pekerjaan (Nganggur), membuat pria berinisial AY (32) Warga Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, nekat terlibat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Hal itu dikatakannya dihadapan penyidik Unit Reskrim Polsek Mesuji Timur usai ditangkap di rumah kerabatnya pada hari Rabu (25/3/2026) sekira pukul 19.30 WIB.

Kapolsek Mesuji Timur IPDA Andri Fernandes mewakili Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus, membenarkan penangkapan tersangka kasus Curanmor di Desa Margo Mulyo bersama rekannya IC (DPO) dan TN yang saat ini telah menjalani hukuman di Lapas Menggala Kabupaten Tulang Bawang.

Tersangka sebelumnya dilaporkan korban sesuai laporan Nomor DPO:08/VIII/Reskrim/Polsek Mesuji Timur Tgl 23 Agustus 2025 ,Sesuai dengan laporan polisi Nopol :B-39/IX/2023/Polsek Mesuji Timur/Polres Mesuji/Polda Lampung.

"Sebelumnya tersangka juga telah melakukan tindak pidana curanmor sebanyak dua kali di Wilayah Hukum Polsek Mesuji Timur," kata Kapolsek, Jumat (27/3/2026).

Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti sepeda motor merek Honda Revo warna hitam, STNK dan motor korban, Handphone merek Redmi, Oppo warna hitam.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 Tahun penjara,” pungkas IPDA Andri Fernandes. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Nganggur

faktor ekonomi

pria di Mesuji

Polsek Mesuji Timur

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya