Modus Jual-beli Mobil di Medsos, Residivis Raup Puluhan Juta buat Judol dan Karaoke
Agus Pamintaher
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Kasus penipuan dengan modus jual-beli kendaraan lewat media sosial (Medsos), Rusdianto (26) meraup duit hingga puluhan juta dari korbannya di Kabupaten Pringsewu.
Atas perbuatannya, warga Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) yang diketahui residivis kasus narkoba, berhasil diringkus polisi di rumahnya pada hari Rabu (8/10/2025) sekira pukul 01.00 WIB.
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan Parmono yang menjadi korban penipuan jual-beli mobil Isuzu Elf tahun 2011 melalui Facebook dengan harga Rp90 juta.
Awalnya pada hari Jumat (3/10/2025), korban melihat postingan akun bernama Okta Piicek yang menawarkan mobil Isuzu Elf dengan harga yang dianggap miring.
Korban kemudian menghubungi nomor yang tercantum di kolom komentar dan dihubungkan dengan seseorang yang mengaku bernama Rahman selaku pemilik mobil tersebut.
"Korban ditemsni rekannya kemudian mendatangi lokasi di Pringkumpul, Kelurahan Pringsewu Selatan, dan bertemu dengan seseorang bernama Zainuri yang mengaku sebagai sopir mobil milik Rahman," kata Kapolsek, Jumat (10/10/2025).
Setelah mengecek kendaraan dan yakin dengan kebenarannya, korban mentransfer uang sebesar Rp90 juta ke rekening BRI atas nama Dea Nur Aeni nomor 677701038443534.
Namun, mobil yang dijanjikan tak kunjung bisa dikuasai, karena Zainuri mengaku dialah pemilik sah kendaraan tersebut dan tidak pernah menjual kepada siapapun.
"Menyadari telah menjadi korban penipuan, korban akhirnya melapor ke Polsek untuk diproses secara hukum," imbuh AKP AKP Ramon Zamora
Hasil penyelidikan, polisi melacak Rusdianto yang berperan menyiapkan nomor rekening untuk menerima uang hasil kejahatan yang kemudian dibagi ke sejumlah rekening lain agar jejaknya sulit dilacak aparat.
Residivis
penipuan
Raup puluhan juta
Polsek Pringsewu Kota
polres Pringsewu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
