Modus Jual-beli Mobil di Medsos, Residivis Raup Puluhan Juta buat Judol dan Karaoke

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Pringsewu

10 Oktober 2025 17:17 WIB
Hukum | Rilis ID
Residivis yang menjadi tersangka kasus penipuan jual-beli mobil diinterogasi anggota Polsek Pringsewu Kota. Foto Humas Polsek
Rilis ID
Residivis yang menjadi tersangka kasus penipuan jual-beli mobil diinterogasi anggota Polsek Pringsewu Kota. Foto Humas Polsek

Meski bukan otak utama, namun tersangka Rusdianto berperan penting dan mendapatkan bagian 20 persen dari setiap transaksi penipuan.

Rusdianto mengaku sudah dua kali terlibat dalam kasus serupa dengan pelaku utama berinisial MS, dan telah menerima keuntungan sekitar Rp18 juta.

Uang hasil kejahatan tersebut, menurut tersangka habis digunakan untuk berfoya-foya, bermain judi slot, dan karaoke.

Tersangka dijerat Pasal 378 atau 372 jo. Pasal 56 atau 480 KUHPidana tentang penipuan dan turut serta dalam kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Residivis

penipuan

Raup puluhan juta

Polsek Pringsewu Kota

polres Pringsewu

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya