Modus Jual-beli Mobil di Medsos, Residivis Raup Puluhan Juta buat Judol dan Karaoke
Agus Pamintaher
Pringsewu
Meski bukan otak utama, namun tersangka Rusdianto berperan penting dan mendapatkan bagian 20 persen dari setiap transaksi penipuan.
Rusdianto mengaku sudah dua kali terlibat dalam kasus serupa dengan pelaku utama berinisial MS, dan telah menerima keuntungan sekitar Rp18 juta.
Uang hasil kejahatan tersebut, menurut tersangka habis digunakan untuk berfoya-foya, bermain judi slot, dan karaoke.
Tersangka dijerat Pasal 378 atau 372 jo. Pasal 56 atau 480 KUHPidana tentang penipuan dan turut serta dalam kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (*)
Residivis
penipuan
Raup puluhan juta
Polsek Pringsewu Kota
polres Pringsewu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
