Modus Bersihkan Rumah, Pencuri Gasak Perhiasan Senilai Puluhan Juta Milik Korban
Agus Pamintaher
Metro
RILISID, Metro — Seorang perempuan berinisial berinisial SF ditangkap dari rumah kontrakannya di wilayah Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung, atas dugaan pencurian perhiasan senilai puluhan juta milik korban warga Jalan Letjend Alamsyah RPN, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.
Penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/88/III/2026/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung tertanggal 23 Maret 2026.
Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan mengatakan, tersangka ditangkap oleh Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres pada hari Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp100 ribu, satu kartu ATM berisi saldo sekitar Rp2,4 juta yang merupakan sisa hasil penjualan barang curian, pakaian yang digunakan saat melakukan aksi pencurian serta pakaian yang diduga dibeli dari hasil kejahatan.
"Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik dan dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata Kapolres.
AKBP Hangga menambahkan, tersangka melakukan aksinya pada hari Kamis (19/3/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Awalnya korban mempekerjakan tersangka yang mengaku bernama Meli untuk membantu membersihkan rumah sejak 16 Maret 2026 dan pada tanggal 19 Maret 2026 korban pulang dari berbelanja.
Namun, tersangka sudah tidak berada di rumah dan membuatnya curiga lalu memeriksa barang berharga dan mendapati sejumlah perhiasan telah hilang seperti kalung emas seberat sekitar 5 gram, liontin berlian, anting berlian, serta gelang anak, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp30 juta.
"Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres dan anggota langsung memburu tersangka di rumah kontrakannya," imbuh AKBP Hangga Utama Darmawan. (*)
Modus Bersihkan Rumah
gasak perhiasan
Satreskrim Polres Metro
AKBP Hangga Utama Darmawan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
