Miliki Sabu 6,52 Gram, Pria di Buay Bahuga Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda hingga Rp2 Miliar
Agus Pamintaher
Way Kanan
RILISID, Way Kanan — Memiliki Narkotika jenis sabu sebanyak 33 bungkus seberat 6,52 Gram, seorang pria berinisial SP (32) warga Tulang Bawang Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan, dibekuk Polres Way Kanan.
Tersangka diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) saat berada di dalam rumahnya setelah mendapatkan informasi dari masyarakat atas maraknya peredaran Narkotika di wilayah tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Way Kanan Iptu Prayugo Widodo mewakili Kapolres AKBP Didik Kurnianto mengatakan, pengungkapan kasus berawal pada hari Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 19.05 WIB.
Menindak lanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnakoba langsung melakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi yang dimaksud.
"Hasil penggeledahan, anggota menemukan barang bukti sabu di dalam lemari ruang tengah rumah milik tersangka," kata Kasat Resnarkoba, Senin (30/3/2026).
Dalam kasus tersebut, polisi juga mengamankan satu sedotan yang telah dimodifikasi dan dua unit Handphone berbagai merek.
Apabila terbukti mengedarkan, tersangka dapat dikenai dengan Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023.
"Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda kategori VI (setara Rp500 juta hingga Rp2 miliar," pungkas Iptu Prayugo Widodo. (*)
Miliki sabu
pria di Buay Bahuga
Satresnarkoba
Polres Way Kanan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
