Mencuri di Rumah Tetangga, Warga di Kecamatan Palas Dibekuk Polisi
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Kasus pencurian di rumah warga Desa Palas Jaya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek setempat.
Seorang tersangka berinisial ABT (32) yang tak lain merupakan tetangga korban, dibekuk dari rumahnya tanpa perlawanan, Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kapolsek Palas Iptu Suyitno mewakili Kapolres Lamsel AKBP Toni Kasmiri mengatakan, penangkapan tersangka merupakan hasil tindak lanjut dari laporan korban yang kehilangan sejumlah barang berharga di rumahnya.
Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti dua unit handphone milik korban serta satu unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam tanpa nomor polisi yang diduga digunakan saat melakukan aksinya.
Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan pencurian dua unit handphone merek Redmi Note 13 Pro+ warna aurora purple dan Itel A50 warna cyan blue, uang tunai Rp500 ribu serta dua ekor ayam kampung milik korban.
"Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB," kata Kapolsek, Jumat (13/3/2026).
Dalam aksinya, tersangka masuk melalui pintu rolling door bagian depan rumah korban dan keluar melalui pintu belakang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai sekitar Rp10 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (*)
Mencuri
rumah tetangga
Unit Reskrim Polsek Palas
Polres Lamsel
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
