Melintas di Jalinsum Tegineneng, Dua Warga Kemiling Ditangkap Bawa Sabu dan Pirek
Agus Pamintaher
Pesawaran
RILISID, Pesawaran — Tim Opsnal Satres arkoba Polres Pesawaran, berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Sumatera, Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Jumat (27/3/2026) sekitar pukul 17.50 WIB.
Dari tersangka berinisial FMA (35) dan RM (35) warga Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, Tim menemukan tiga bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 0,91 Gram dan sebuah pipet kaca (Pirex) dalam kotak rokok merk Smith.
Kasat Resnarkoba Polres Pesawaran AKP Rihamuddin Nur mewakili Kapolres AKBP Alvie Granito Panditha, membenarkan penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dan penyelidikan oleh anggotanya..
Saat ditangkap, keduanya mengendarai sepeda motor Honda CBR warna hitam dan tak bisa mengelak saat ditemukan barang bukti narkotika berikut alat hisap yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.
"Kami tegaskan, tidak akan memberikan ruang bagi penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Pesawaran," ujar Kasat Resnarkoba, Senin (30/3/2026).
Kedua tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta penyesuaian pidana sesuai UU RI Nomor 1 Tahun 2026. (*)
Dua warga Kemiling
bawa sabu dan Pirek
Jalinsum Tegineneng
Tim Opsnal Satresnarkoba. Polres Pesawaran
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
