Melawan, Residivis Buruan Polsek Banjar Agung Diberi Tindakan Terukur
Agus Pamintaher
Tulang Bawang
RILISID, Tulang Bawang — Diburu polisi karena melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), seorang residivis berinisal NV (45) ditangkap saat berada di wilayah Natar Lampung Selatan (Lamsel), Selasa (16/09/2025), sekitar pukul 01.30 WIB.
Penangkapan warga Kampung Jaya Makmur, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) dilakukan petugas gabungan dari Polsek Banjar Agung dan Tekab 308 Presisi Polres.
PS Kapolsek Banjar Agung AKP Irwansyah mewakili Kapolres Tuba AKBP Yuliansyah mengatakan, penangkapan terhadap tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan korban Agus Haryanto (45) warga Kampung Kahuripan Jaya, Kecamatan Banjar Baru.
Dalam laporannya, peristiwa pencurian terjadi pada hari Selasa (12/08/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di dalam rumahnya.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan sepeda motor merek Honda CBR 150 warna merah hitam, B 4338 FBC, beserta STNK dan kunci kontaknya, dua unit handphone merek Redmi, dua lembar STNK sepeda motor dan mobil, dua buah buku nikah, serta uang tunai sebanyak Rp7 juta.
"Karena melawan dan berusaha melarikan diri, terpaksa anggota memberikan tindak tegas serta terukur di kaki sebelah kiri," kata Kapolsek, Kamis (18/9/2025).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (*)
Residivis
tindakan terukur
melawan petugas
Polsek Bandar Agung
polres Tuba
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
