Masuk Pekarangan Rumah Warga Tanpa Izin, Pria Asal Bukit Kemuning Digelandang ke Kantor Polisi

Furkon Ari

Furkon Ari

Lampung Utara

22 Mei 2026 10:53 WIB
Hukum | Rilis ID
RN, warga Desa Sukamenanti, Kecamatan Bukit Kemuning, Lampura, saat ini telah diamankan di Polsek Abung Selatan.
Rilis ID
RN, warga Desa Sukamenanti, Kecamatan Bukit Kemuning, Lampura, saat ini telah diamankan di Polsek Abung Selatan.

"Petugas telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mengamankan barang bukti serta melakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana lainnya yang berkaitan dengan tersangka," lanjut IPTU Herawati.

Barang bukti yang diamankan berupa satu helai kaos warna hitam milik pelaku yang tertinggal di tembok belakang rumah warga.

Polisi juga mengungkap bahwa pria tersebut merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) pada tahun 2018 di wilayah Kabupaten Lampung Barat.

"Polisi mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar," tutup IPTU Herawati.

Saat ini, RN masih diamankan di Polsek Abung Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Masuk Rumah Tanpa Izin

Curas

Residivis

Polsek Abung Selatan

Polres Lampung Utara

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya