Masuk Pekarangan Rumah Warga Tanpa Izin, Pria Asal Bukit Kemuning Digelandang ke Kantor Polisi
Furkon Ari
Lampung Utara
"Petugas telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mengamankan barang bukti serta melakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana lainnya yang berkaitan dengan tersangka," lanjut IPTU Herawati.
Barang bukti yang diamankan berupa satu helai kaos warna hitam milik pelaku yang tertinggal di tembok belakang rumah warga.
Polisi juga mengungkap bahwa pria tersebut merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) pada tahun 2018 di wilayah Kabupaten Lampung Barat.
"Polisi mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar," tutup IPTU Herawati.
Saat ini, RN masih diamankan di Polsek Abung Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (*)
Masuk Rumah Tanpa Izin
Curas
Residivis
Polsek Abung Selatan
Polres Lampung Utara
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
