Maling Ayam Bangkok Seharga Rp1,5 Juta Diciduk Polisi
Agus Pamintaher
Tanggamus
RILISID, Tanggamus — Maling ayam Bangkok jenis Birma seharga Rp1,5 juta milik warga Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, terungkap melalui rekaman CCTV.
Berdasarkan bukti awal tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi pria berinisial TR warga Dusun Bandongan, Pekon Talang Padang, Kecamatan Talang Padang dan langsung diciduk dari rumahnya pada hari Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolsek Pugung Ipda Agustri Kurniawan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, membenarkan penangkapan tersangka oleh Unit Reskrim atas laporan korban tertanggal 16 Februari 2026.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui telah mencuri ayam tersebut dan menunjukkan lokasi penyimpanan barang curian di bagian belakang rumahnya.
"Tersangka melakukan aksinya pada hari Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB," kata Kapolsek, Selasa (10/3/2026).
Ipda Agustri menambahkan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu ekor ayam Bangkok Birma serta rekaman video CCTV yang memperlihatkan aksi pencurian tersebut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. (*)
Maling ayam
ayam Bangkok
Unit Reskrim Polsek Pugung
Polres Tanggamus
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
