Dugaan Korupsi Makan Minum, Polisi Tangkap Mantan Pejabat BPBD Lampura
M. Riski Andresa
Lampung Utara
RILISID, Lampung Utara — Penggeledahan di kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), beberapa waktu oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres, membuahkan hasil.
Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, Unit dibawah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) ini menetapkan satu orang sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Lampura AKP Apfriyadi Pratama membenarkan penetapan R sebagai tersangka dugaan korupsi di kantor BPBD.
Tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pengendalian Operasi dan Penyediaan Sarana Prasarana Kesiapsiagaan Terhadap Bencana Kabupaten/Kota untuk Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan Tahun Anggaran 2023 senilai Rp433 juta.
"Iya benar, tersangka merupakan oknum PNS yang sebelumnya menjabat di BPBD Lampura," kata Kasat, Jumat (12/9/2025).
Sampai sa ini, Unit Tipikor Polres masih terus mendalami kasusnya apakah ada keterlibatan pihak lain.
"Yang pasti pengadaan makan dan minum dari dana APBD tersebut diduga fiktif," imbuh AKP Apfriyadi Pratama.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. (*)
Korupsi
BPBD
mantan pejabat
Satreskrim
Polres Lampura
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
