Dugaan Korupsi Makan Minum, Polisi Tangkap Mantan Pejabat BPBD Lampura

M. Riski Andresa

M. Riski Andresa

Lampung Utara

12 September 2025 14:23 WIB
Hukum | Rilis ID
Kasat Reskrim Polres Lampura AKP Appfriyadi Pratama, foto : Riski Andresa
Rilis ID
Kasat Reskrim Polres Lampura AKP Appfriyadi Pratama, foto : Riski Andresa

RILISID, Lampung Utara — Penggeledahan di kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), beberapa waktu oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres, membuahkan hasil.

Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, Unit dibawah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) ini menetapkan satu orang sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Lampura AKP Apfriyadi Pratama membenarkan penetapan R sebagai tersangka dugaan korupsi di kantor BPBD.

Tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pengendalian Operasi dan Penyediaan Sarana Prasarana Kesiapsiagaan Terhadap Bencana Kabupaten/Kota untuk Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan Tahun Anggaran 2023 senilai Rp433 juta.

"Iya benar, tersangka merupakan oknum PNS yang sebelumnya menjabat di BPBD Lampura," kata Kasat, Jumat (12/9/2025).

Sampai sa ini, Unit Tipikor Polres masih terus mendalami kasusnya apakah ada keterlibatan pihak lain.

"Yang pasti pengadaan makan dan minum dari dana APBD tersebut diduga fiktif," imbuh AKP Apfriyadi Pratama.

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Korupsi

BPBD

mantan pejabat

Satreskrim

Polres Lampura

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya