Komplotan Curanmor Ini Gasak 10 Motor Termasuk Milik Polisi, Akhirnya Diringkus dan Masuk Penjara
Tampan Fernando
Bandar Lampung
Modus operandi para pelaku yakni berkeliling pada malam hari mencari kendaraan tanpa kunci pengaman tambahan.
Setelah situasi dinilai aman, mereka merusak kunci kontak dengan letter T lalu membawa kabur kendaraan.
Peran setiap pelaku pun berbeda. HY bertugas memantau situasi, RI dan E sebagai pelaku utama pencurian, sementara M dan rekan lainnya membantu menyembunyikan hasil curian.
Motor hasil kejahatan kemudian disimpan di sebuah kontrakan di wilayah Sukarame, sebelum dijual dengan harga antara Rp750 ribu hingga Rp1,5 juta per unit.
Polisi juga mengungkap bahwa HY merupakan residivis kasus curanmor tahun 2018, sedangkan M yang berprofesi sebagai driver ojek online memanfaatkan pekerjaannya untuk mencari target curian bersama E.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa: Dua unit sepeda motor (Honda Beat dan Honda Vario), Dokumen kendaraan (STNK dan BPKB), satu buah kunci letter T yang digunakan pelaku untuk beraksi.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)
curanmor
pelaku curanmor
spesialis curanmor
Polresta Bandar Lampung
Kombes Alfret Jacob Tilukay
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
