Komplotan Curanmor Ini Gasak 10 Motor Termasuk Milik Polisi, Akhirnya Diringkus dan Masuk Penjara

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

13 Oktober 2025 18:59 WIB
Hukum | Rilis ID
Polresta Bandar Lampung Bongkar Sindikat Curanmor, Dua Pelaku Ditangkap, Dua Lainnya Buron
Rilis ID
Polresta Bandar Lampung Bongkar Sindikat Curanmor, Dua Pelaku Ditangkap, Dua Lainnya Buron

Modus operandi para pelaku yakni berkeliling pada malam hari mencari kendaraan tanpa kunci pengaman tambahan.

Setelah situasi dinilai aman, mereka merusak kunci kontak dengan letter T lalu membawa kabur kendaraan.

Peran setiap pelaku pun berbeda. HY bertugas memantau situasi, RI dan E sebagai pelaku utama pencurian, sementara M dan rekan lainnya membantu menyembunyikan hasil curian.

Motor hasil kejahatan kemudian disimpan di sebuah kontrakan di wilayah Sukarame, sebelum dijual dengan harga antara Rp750 ribu hingga Rp1,5 juta per unit.

Polisi juga mengungkap bahwa HY merupakan residivis kasus curanmor tahun 2018, sedangkan M yang berprofesi sebagai driver ojek online memanfaatkan pekerjaannya untuk mencari target curian bersama E.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa: Dua unit sepeda motor (Honda Beat dan Honda Vario), Dokumen kendaraan (STNK dan BPKB), satu buah kunci letter T yang digunakan pelaku untuk beraksi.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 4

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

curanmor

pelaku curanmor

spesialis curanmor

Polresta Bandar Lampung

Kombes Alfret Jacob Tilukay

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya