Kejari Pringsewu Eksekusi Uang Pengganti Dua Kasus Korupsi, Jumlahnya Capai Miliaran Rupiah

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

6 April 2026 19:16 WIB
Hukum | Rilis ID
Kejari Pringsewu eksekusi uang pengganti kasus korupsi dari dua perkara foto yuda
Rilis ID
Kejari Pringsewu eksekusi uang pengganti kasus korupsi dari dua perkara foto yuda

Dalam kasus ini, terpidana Cindy Almira E Cinatra Pahlevi yang menjabat sebagai Relationship Manager Funding and Transaction (RMFT) terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana deposito nasabah sejak tahun 2021 hingga 2025.

“Total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp17,96 miliar,” ungkap Anggiat.

Perkara tersebut telah diputuskan melalui Putusan Nomor 61/Pid.Sus-TPK/2025/PN TJK tanggal 9 Maret 2026.

Dalam amar putusan, terpidana diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp17.960.000.000.

Namun hingga saat ini, baru terealisasi pembayaran sebesar Rp1.319.907.412,39.

Artinya, masih terdapat sisa kewajiban sebesar Rp16.640.092.588 yang sedang dalam proses eksekusi.

Pihak Kejari memastikan akan terus mengupayakan pengembalian kerugian negara melalui penyertaan dan pelelangan aset milik terpidana.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum dan optimalisasi pemulihan keuangan negara, khususnya di wilayah Kabupaten Pringsewu,” tegas Anggiat. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pringsewu

uang miliaran rupiah

pengganti

kerugian negara

dari dua perkara

kasus korupsi

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya