Kejari Pringsewu Eksekusi Uang Pengganti Dua Kasus Korupsi, Jumlahnya Capai Miliaran Rupiah
Yuda Haryono
Pringsewu
Dalam kasus ini, terpidana Cindy Almira E Cinatra Pahlevi yang menjabat sebagai Relationship Manager Funding and Transaction (RMFT) terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana deposito nasabah sejak tahun 2021 hingga 2025.
“Total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp17,96 miliar,” ungkap Anggiat.
Perkara tersebut telah diputuskan melalui Putusan Nomor 61/Pid.Sus-TPK/2025/PN TJK tanggal 9 Maret 2026.
Dalam amar putusan, terpidana diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp17.960.000.000.
Namun hingga saat ini, baru terealisasi pembayaran sebesar Rp1.319.907.412,39.
Artinya, masih terdapat sisa kewajiban sebesar Rp16.640.092.588 yang sedang dalam proses eksekusi.
Pihak Kejari memastikan akan terus mengupayakan pengembalian kerugian negara melalui penyertaan dan pelelangan aset milik terpidana.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum dan optimalisasi pemulihan keuangan negara, khususnya di wilayah Kabupaten Pringsewu,” tegas Anggiat. (*)
Pringsewu
uang miliaran rupiah
pengganti
kerugian negara
dari dua perkara
kasus korupsi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
