Kejari Pringsewu Eksekusi Uang Pengganti Dua Kasus Korupsi, Jumlahnya Capai Miliaran Rupiah

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

6 April 2026 19:16 WIB
Hukum | Rilis ID
Kejari Pringsewu eksekusi uang pengganti kasus korupsi dari dua perkara foto yuda
Rilis ID
Kejari Pringsewu eksekusi uang pengganti kasus korupsi dari dua perkara foto yuda

RILISID, Pringsewu — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu memaparkan perkembangan eksekusi uang pengganti dalam dua perkara tindak pidana korupsi, yakni kasus dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an LPTQ dan pengelolaan dana nasabah BRI Cabang Pringsewu.

Kedua perkara tersebut dinyatakan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkrah) oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kajari Pringsewu Anggiat Pardede, didampingi Kepala Seksi Intelijen dan Kepala Seksi Pidana Khusus, menjelaskan, perkara korupsi dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022 terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp602.706.672.

Dana hibah sebesar Rp3,28 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Pringsewu, diduga diselewengkan melalui sejumlah modus, seperti pembuatan proposal fiktif, penggelembungan anggaran, hingga pelaksanaan kegiatan yang tidak pernah direalisasikan, termasuk kegiatan.

Dalam perkara tersebut, Bendahara LPTQ Tri Prameswari dan Sekretaris LPTQ Rustiyan dinyatakan bersalah dan terbukti terlibat dalam proses pencairan anggaran meskipun terdapat kegiatan fiktif.

“Berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, masing-masing terpidana dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp268,2 juta untuk Tri Prameswari dan Rp215,2 juta untuk Rustiyan,” ujar Kajari, Senin (6/4/2026).

Anggiat menegaskan, penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum dalam menindak mencakup dana hibah sekaligus memulihkan kerugian negara.

Secara keseluruhan, Kejari Pringsewu mencatat total uang pengganti yang telah berhasil mengeksekusi berbagai kasus korupsi mencapai Rp1.803.370.088.

Eksekusi merupakan tindak lanjut putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, termasuk perkara Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk tertanggal 27 Agustus 2025.

Selain kasus LPTQ, Kejari Pringsewu juga menangani perkara korupsi di sektor perbankan, yakni pengelolaan dana nasabah di Bank BRI Cabang Pringsewu.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pringsewu

uang miliaran rupiah

pengganti

kerugian negara

dari dua perkara

kasus korupsi

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya