Kejari Bandar Lampung Mutasi Jabatan, Kasi Pidsus Kini Dijabat Arie Apriansyah

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

13 Oktober 2025 17:58 WIB
Hukum | Rilis ID
Pengambilan Sumpah Jabatan Kasi Pidsus Kejari Bandar Lampung Arie Apriansyah. Foto: Ist
Rilis ID
Pengambilan Sumpah Jabatan Kasi Pidsus Kejari Bandar Lampung Arie Apriansyah. Foto: Ist

RILISID, Bandar Lampung — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung melaksanakan rotasi jabatan dengan melantik Arie Apriansyah, S.H., M.H. sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) yang baru.

Pelantikan berlangsung khidmat di Aula Kejari Bandar Lampung, Senin (13/10/2025), dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Bandar Lampung, Baharuddin, S.H., M.H.

Prosesi diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Jaksa Agung RI, dilanjutkan dengan pengucapan sumpah jabatan serta penandatanganan berita acara pelantikan.

Dalam sambutannya, Baharuddin menyampaikan bahwa mutasi dan rotasi jabatan merupakan hal yang wajar dalam dinamika organisasi, sebagai upaya penyegaran dan peningkatan kinerja.

“Diharapkan pejabat yang baru dapat segera menyesuaikan diri, bekerja dengan penuh tanggung jawab, serta menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas dalam melaksanakan tugas,” ujar Baharuddin.

Ia juga menekankan agar pejabat baru dapat melanjutkan program kerja dan capaian positif yang telah dirintis pejabat sebelumnya.

“Saya berharap Kasi Pidsus yang baru dapat meningkatkan kinerja penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana khusus lainnya secara objektif, transparan, dan berkeadilan,” tambahnya.

Dengan pelantikan ini, Arie Apriansyah resmi memimpin Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bandar Lampung untuk melanjutkan berbagai agenda penting dalam penegakan hukum di wilayah setempat. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

Kejari Bandar Lampung

sertijab

Kasi Pidsus Kejari

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya