Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ 2022, Sekkab Pringsewu Heri Iswahyudi Kenakan Rompi Tahanan
Yuda Haryono
Pringsewu
Penegakan hukum dilakukan berdasarkan prinsip kesetaraan dihadapan hukum, di mana setiap orang memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum tanpa membuktikannya.
Saat digelandang ke mobil tahanan, Heri Iswahyudi mengatakan secara singkat di hadapan awak media.
"Ini adalah penantian panjang dari kejaksaan yang terputus, berkaitan dengan LPTQ untuk lebih jelasnya tanyakan kepada penyidik," ujarnya.
Sebelumnya pihak Kejari Pringsewu telah menahan mantan sekretaris dan bendahara LPTQ ke Rutan Kota Agung, keduanya juga menitipkan uang ratusan juta dari hasil korupsinya. (*)
Pringsewu
kasus korupsi LPTQ
sekdakab Pringsewu
di tetapkan tersangka
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
