Kasus Penipuan, Warga Demak Jawa Tengah Digelandang Reskrim Polsek Rawajitu Selatan
Agus Pamintaher
Tulang Bawang
RILISID, Tulang Bawang — Seorang pria berinisial A (35) warga Desa Banyu Meneng, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah, digelandang ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan di rumahnya pada hari Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolsek Rawajitu Selatan Iptu Rudi Jonas mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Yuliansyah mengatakan, tersangka ditangkap atas laporan warga Kampung Gedung Karya Jitu yang menjadi korban penipuan atau penggelapan oleh tersangka pada hari Selasa (1/7/2025) sekitar pukul 08.00 WIB.
Tersangka telah melakukan modus dengan memberikan janji palsu terkait pembiayaan tanam sawah dan pembelian gabah, serta mengambil barang inventaris berupa handphone yang dipercayakan kepadanya.
Awalnya tersangka mengambil uang sebesar Rp3 juta untuk pembiayaan tanam sawah, Rp35 juta membeli gabah, serta 1 unit handphone merk INFINIX HOT 50i senilai Rp1,4 juta.
"Semua barang dan uang tersebut tidak pernah dikembalikan, padahal tersangka telah memberikan kwitansi sebagai bukti janji," kata Kapolsek, Kamis (12/3/2026).
Setelah mendapat informasi keberadaan tersangka, tim bersama dengan Resmob Polrestabes Semarang berhasil mengamankan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana Penipuan dan/atau Penggelapan. (*)
Kasus penipuan
warga Demak
Unit Reskrim Polsek Rawajitu Jitu Selatan
Polres Tulang Bawang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
