Kasus Penganiayaan, Kakek Umur 60 Tahun Dibekuk Polsek Natar
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Terlibat cekcok, seorang pria berinisial W (60) warga Dusun Banjar Sari III, Desa Kalisari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), menganiaya korban dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau
Atas perbuatannya, tersangka langsung diamankan tak lama setelah melakukan aksinya terhadap korban A (58) warga Dusun Tanjung Waras RT 07 RW 02, Desa Merak Batin, Kecamatan Natar.
Kapolsek Natar AKP Setio Budi Howo mewakili Kapolres Lamsel AKBP Toni Kasmiri mengatakan, peristiwa penganiayaan terjadi di kawasan Fly Over Kerawang Sari, Desa Kalisari, Kecamatan Natar, pada hari Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Saat tersangka bertemu korban di pinggir jalan untuk membeli minuman, tersangka meminta agar korban minta maaf terkait persoalan lama yang diduga terjadi puluhan tahun lalu.
"Karena permintaan tersebut tidak diindahkan korban, sehingga memicu cekcok antara keduanya hingga berakhir pada penusukan," kata Kasat Reskrim, Kamis (26/3/2026).
Usai melakukan aksinya, tersangka kabur melarikan diri dan polisi yang telah mengetahui identitasnya langsung menangkapnya kurang dari dua jam di wilayah Dusun Poncol, Desa Kalisari, Kecamatan Natar.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Dalam kasus ini, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa sarung senjata tajam dan pakaian yang digunakan tersangka saat kejadian.
"Tersangka masih menjalani pemeriksaan dan dijerat Pasal 466 KUHPidana tentang penganiayaan," pungkas AKP Setio Budi Howo. (*)
Terlibat cekcok
Penganiayaan
kakek 60 tahun
Polsek Natar
Polres Lamsel
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
