Kasus Penemuan Jasad Wanita di Kontrakan, Polresta Bandar Lampung Periksa 8 Saksi

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

17 September 2025 16:52 WIB
Hukum | Rilis ID
Satuan Reskrim Polresta Bandar Lampung olah TKP penemuan jasad seorang perempuan paruh baya berinisial IS (58). Foto: Ist
Rilis ID
Satuan Reskrim Polresta Bandar Lampung olah TKP penemuan jasad seorang perempuan paruh baya berinisial IS (58). Foto: Ist

RILISID, Bandar Lampung — Satuan Reskrim Polresta Bandar Lampung terus mendalami kasus penemuan jasad seorang perempuan paruh baya berinisial IS (58).

Jenazah IS sebelumnya ditemukan bersimbah darah dengan luka sayatan di leher, di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Durian Payung, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, pada Senin (15/9/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista, mengatakan pihaknya telah memeriksa delapan saksi, termasuk anak dan menantu korban.

“Sementara ini sudah ada delapan saksi yang diperiksa, termasuk anak dan menantu korban,” ujarnya, Selasa (16/9/2025).

Menurut Faria, rumah tempat korban ditemukan merupakan kontrakan yang ditempati anaknya.

“Anaknya tinggal di sini, sementara korban sebenarnya berasal dari Jalan Teluk Bone, Kelurahan Kota Karang, Telukbetung Timur. Beliau dirawat oleh anaknya di kontrakan ini,” jelasnya.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pisau, pakaian, serta hasil olah TKP.

“Langkah selanjutnya adalah pendalaman penyelidikan dan otopsi. Dari keterangan keluarga, tidak ada barang korban yang hilang,” kata Faria.

Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh menantu korban berinisial KR, yang menemukan IS sudah dalam kondisi meninggal dunia, tergeletak di dekat kamar mandi rumah kontrakan tersebut.(*)

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

satreskrim

penemuan jasat

mayat wanita

Polresta Bandar Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya