Kasus Korupsi Jalan Tol Lampung, KPK Sita 14 Tanah Senilai Rp18 Miliar
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan sebanyak 14 bidang tanah terkait perkara pengadaan lahan di sekitar jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) di Provinsi Lampung.
Tim Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, total keseluruhan aset tanah yang disita itu senilai Rp 18 miliar.
"KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan tanah sebanyak 14 bidang tanah dimana 13 berlokasi di Lampung Selatan dan 1 lainnya berlokasi di Tangerang Selatan," kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (6/5/2025).
Aset itu akan dituntut untuk dirampas negara sebagai bagian pemulihan kerugian negara.
"Keseluruhan asset tersebut bernilai kurang lebih sebesar Rp18 milyar yang sumber dananya diduga berasal dari dugaan TPK tersebut," ucapnya.
Diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) yang dilaksanakan PT Hutama Karya (HK) Persero tahun anggaran 2018-2020.
Pada perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka berinisial BP dan MRS dari Pihak Hutama Karya dan satu korporasi swasta berinisial PT STJ.
"Karena adanya indikasi kerugian keuangan negara yang timbul dalam proses pengadaan lahan di sekitar Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan oleh salah satu BUMN (PT HK Persero), KPK kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyidikan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri beberapa waktu lalu.
Ali mengatakan ada dugaan kerugian negara akibat proses pengadaan lahan ini. Ali mengungkap dugaan kerugian negara mencapai belasan miliar.
"Nilai kerugian keuangan negaranya sementara mencapai belasan miliar rupiah dan menggandeng BPKP untuk menghitung besaran fix dari kerugian dimaksud," ujarnya.
KPK
Korupsi Jalan Tol
Tol Lampung
kasus korupsi
pembangunan tol
JTTS
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
