Dugaan Penggelapan Uang Angsuran Nasabah, Kolektor PT CMS Maju Sejahtera Ditangkap Polisi

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

19 Februari 2025 17:24 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka karyawan yang gelapkan uang konsumen saat di hadapan penyidik polres Pringsewu. Foto Humas Polres
Rilis ID
Tersangka karyawan yang gelapkan uang konsumen saat di hadapan penyidik polres Pringsewu. Foto Humas Polres

RILISID, Pringsewu — Rugikan perusahaan akibat menggelapkan uang angsuran dari nasabah, Fauzi Anwar (26) warga Desa Kota Dalom, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, ditangkap Satreskrim Polres Pringsewu, Selasa (18/2/2025) sekitar pukul 20.30 WIB, 

Tersangka selama ini bertugas sebagai penagih angsuran dari konsumen (Kolektor) di PT CMS Maju Sejahtera yang bergerak di bidang kredit peralatan rumah tangga.

Plh Kasat Reskrim Polres Pringsewu Ipda Candra Hirawan menjelaskan, tersangka tidak menyetorkan uang angsuran dari konsumen ke perusahaan, melainkan menggunakannya untuk kepentingan pribadi pada tahun 2024 sebesar Rp17,8 juta.

Aksi tersangka terbongkar setelah pihak perusahaan melakukan audit dan menemukan adanya selisih keuangan yang mencurigakan.

Bahkan pihak perusahaan telah berupaya melakukan pendekatan persuasif agar tersangka mengembalikan uang yang digelapkan, namun justru melarikan diri.

"Akhirnya, perusahaan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian,” ujar Plh Kasat mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Rabu (19/2/2025).

Ipda Candra menambahkan, tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus.

Hasil interogasi, uang yang digelapkan telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara," pungkas Ipda Darwis. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pringsewu

Karyawan

Gelampka

uang konsumen

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya