Kapolda Lampung Pimpin Apel Operasi Ketupat 2026, 161 Ribu Personel Siap Amankan Mudik Lebaran
Tampan Fernando
Bandar Lampung
Pemerintah juga telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama terkait pengaturan lalu lintas selama masa mudik Lebaran.
Mencakup pembatasan kendaraan angkutan barang, penerapan rekayasa lalu lintas seperti one way, contra flow, dan ganjil-genap, hingga pengaturan penyeberangan laut.
Kapolda Lampung juga mengingatkan jajaran untuk mewaspadai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat selama periode Lebaran, seperti kejahatan konvensional, premanisme, balap liar, hingga perkelahian antarkelompok.
Patroli rutin diminta terus ditingkatkan, termasuk dengan melibatkan pengamanan swakarsa di titik dan jam rawan.
Selain itu, kepolisian juga akan melakukan pendataan rumah-rumah kosong yang ditinggalkan pemudik serta menyediakan layanan penitipan kendaraan bermotor di kantor kepolisian guna memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Menghadapi potensi cuaca ekstrem, prediksi dari BMKG juga menjadi perhatian dalam pelaksanaan operasi tahun ini. Personel diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana hidrometeorologi, terutama di wilayah rawan.
Di sisi lain, strategi komunikasi publik juga diminta diperkuat agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas terkait layanan kepolisian, pesan kamtibmas, hingga rekayasa lalu lintas. Layanan darurat 110 diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mendapatkan respons cepat dari kepolisian.
Menutup amanat, Kapolda menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel gabungan dari unsur TNI–Polri, kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, serta para mitra kamtibmas yang terlibat dalam pengamanan Lebaran tahun ini.
Melalui pelaksanaan Operasi Ketupat 2026, Polda Lampung menegaskan komitmennya untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif, sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadan serta perjalanan mudik dan perayaan Idulfitri dengan aman dan nyaman. (*)
Kapolda Lampung
Operasi Ketupat
arus mudik lebaran
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
