Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryo Nugroho Survei ke Pelabuhan Bakauheni
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Memastikan kesiapan sarana dan prasarana menjelang Operasi Ketupat Krakatau 2026, Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Setio Nugroho melakukan survei ke Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Kamis (26/2/2026).
Selain itu, Jenderal polisi bintang dua ini juga bergerak menuju Pelabuhan BBJ dan Pelabuhan Wika Beton untuk melakukan pengecekan langsung terhadap kesiapan dermaga, akses masuk-keluar kendaraan, hingga pola rekayasa lalu lintas.
Irjen Pol Agus menegaskan, survei bertujuan memastikan seluruh simpul transportasi dan infrastruktur pendukung siap menghadapi lonjakan arus mudik dan balik Lebaran 2026.
“Setelah melakukan pengecekan di Pelabuhan BBJ dan Wika Beton, sangat menggembirakan karena ada penambahan satu pelabuhan, yakni Pelabuhan PT Sumur Makmur Abadi (SMA) sehingga distribusi kendaraan diharapkan lebih cepat,” ujar Irjen Pol Agus.
Menurut Irjen Agus Setio Nugroho, pengamanan Operasi Ketupat 2026 dibagi dalam empat klaster utama, yakni pengelolaan jalan tol, jalan arteri, pelabuhan penyeberangan, serta pengamanan tempat ibadah dan lokasi wisata.
“Kami hadir untuk memastikan perjalanan masyarakat, baik darat, laut, maupun udara, berlangsung selamat hingga sampai tujuan,” imbuhnya.
Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Capt. Suratno mengatakan Pelabuhan PT SMA akan digunakan untuk kapal RoRo maupun Landing Craft Tank yang mengangkut kendaraan barang dan sepeda motor.
Sementara itu, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum Wilan Oktavian menyatakan, perbaikan jalan nasional ditargetkan rampung sebelum masa angkutan Lebaran.
“Kami pastikan jalan nasional, baik tol maupun non-tol, pada H-10 sudah tanpa lubang,” kata Wilan. (*)
Kakorlantas Polri
Irjen Pol Agus Setio Nugroho
survei Pelabuhan Bakauheni
Operasi Ketupat Krakatau 2026
arus mudik dan balik lebaran 2026
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
