Ini Wajah Pencuri Panther di Pringsewu
Agus Pamintaher
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Kerja keras Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota dalam mencari keberadaan pencuri mobil Isuzu Panther di Pekon Fajar Agung, Kecamatan Pringsewu, akhirnya membuahkan hasil.
Tersangka utama pencurian berinisal EPR (38), diamankan dari rumahnya di Desa Tanah Abang, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara pada hari Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan dari penangkapan EW (52), yang sebelumnya telah diamankan warga saat kejadian.
“Tanpa perlawanan, tersangka langsung dibawa untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolsek, Kamis (12/3/2026).
AKP Ramon menambahkan, aksi pencurian yang dilakukan tersangka dan EW terjadi pada hari Sabtu (7/3/2026) dini hari itu
Tersangka EPR berperan mendongkel pintu mobil, merusak kunci kontak, lalu membawa kabur kendaraan milik korban.
Sedangkan EW, gagal melarikan diri setelah aksinya dipergoki korban dan warga saat mencoba kabur menggunakan sepeda motor dan terjatuh.
Saat melarikan diri, EPR sempat meninggalkan mobil curian di wilayah Pekon Podosari karena diduga kehabisan bahan bakar dan meminjam sepeda motor milik seorang pedagang dengan alasan hendak membeli bahan bakar.
Polisi juga mengungkap, EPR bukan pemain baru dalam tindak kriminal dan diketahui merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus pencurian hewan ternak jenis sapi.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” pungkas AKP Ramon Zamora. (*)
Wajah pencuri
mobil Panther
Polsek Pringsewu Kota
Polres Pringsewu
AKP Ramon Zamora
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
