Iming-Iming Uang, Bujang Tua asal Pringsewu Sodomi Murid TK

Gueade

Gueade

Pringsewu

23 Agustus 2024 16:51 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka AS (kiri) digiring ke tahanan. Foto: Humas
Rilis ID
Tersangka AS (kiri) digiring ke tahanan. Foto: Humas

"Ia berdalih tindakannya dilatarbelakangi desakan hasrat biologis," ujar Irfan mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M Yunnus Saputra. 

Atas perbuatannya, AS ditahan di rumah tahanan (rutan) Polres Pringsewu.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka AS terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

Sodomi

murid TK

pringsewu

buruh tani

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya