Dampak Orang Asing di Lampung Selatan, Imigrasi Kelas II Non TPI Kalianda Gelar Rakor Timpora
Ahmad Kurdy
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kalianda menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2026 di Grand Elty Krakatoa Resort, Selasa (10/3/2026)
Rakor dihadiri Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Lampung bersama Kepala Bidang Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.
Turut hadir Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lampung Selatan serta anggota Timpora yang berasal dari berbagai instansi di lingkungan Forkopimda.
Selain Forkopimda, instansi lain juga turut hadir dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, BIN, Bais TNI, serta Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK).
Kepala Bidang Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Lampung bertindak sebagai narasumber menyampaikan materi berfokus pada kebijakan Golden Visa, termasuk mekanisme, pengawasan serta potensi dampaknya terhadap aktivitas orang asing di wilayah Lampung Selatan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kalianda Dedy mengatakan, rakor Timpora merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam pengawasan keberadaan dan aktivitas orang asing di daerah.
“Pengawasan orang asing tidak bisa dilakukan sendiri oleh Imigrasi, tetapi membutuhkan dukungan dan koordinasi yang kuat dengan seluruh unsur Forkopimda,” ujar Dedy.
Ia menambahkan, koordinasi yang baik diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan serta memastikan keberadaan orang asing di wilayah Lampung Selatan tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan sinergi yang kuat, kita dapat melakukan pengawasan secara lebih optimal, sehingga keberadaan orang asing dapat memberikan manfaat bagi daerah namun tetap dalam koridor hukum yang berlaku,” pungkasnya. (*)
Lampung Selatan
Imigrasi Kelas II Non TPI Kalianda
Timpora
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
