Hilangkan Nyawa Teman, Residivis Ditangkap Polres Tanggamus

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Tanggamus

22 Maret 2026 18:34 WIB
Hukum | Rilis ID
Polisi saat melakukan identifikasi di lokasi pembunuhan. Foto istimewa
Rilis ID
Polisi saat melakukan identifikasi di lokasi pembunuhan. Foto istimewa

RILISID, Tanggamus — Seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang divonis 15 tahun penjara pada tahun 2016, kembali berulah yang menyebabkan warga Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, harus kehilangan nyawa, pada hari Jumat (20/3/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Atas perbuatannya, tersangka berinisial TA (27) warga Pekon Pekon Padang Ratu, Kecamatan Wonosobo, berhasil ditangkap tak lama setelah melakukan aksinya terhadap temannya RK (32).

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga mewakili Kapolres AKBP Rahmad Sujatmiko mengatakan, pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dan tersangka berhasil diserahkan oleh Kepala Pekon Padang Ratu.

Polisi juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti antara satu helai kaos warna hitam, satu celana jeans warna biru, serta satu unit mobil Honda Jazz warna putih yang diperkirakan digunakan korban sebelum kejadian serta senjata tajam sekitar 5 meter dari Tempat kejadian perkara (TKP).

"Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik," kata Kasat Reskrim, Minggu (22/3/2026).

Peristiwa tersebut diketahui saat Fatoni yang merupakan paman korban tiba di Rumah Sakit Batin Mangunang dan melihat korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa dengan sejumlah luka di bagian leher sebelah kiri, kepala sebelah kiri, luka tusuk dan sayat di lengan tangan kiri dan di punggung bagian sebelah kanan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, sebelum kejadian nahas tersebut, korban dijemput tersangka bersama teman-temannya menggunakan satu unit mobil Honda Jazz warna putih menuju lokasi persawahan untuk berkumpul pada hari Kamis (19/3/2026) malam.

Tiba-tiba tersangka terlibat cekcok dengan korban dan melancarkan serangan menggunakan senjata tajam yang berujung pada kematian korban.

"Motif sementara, tersangka melakukan kejahatan tersebut diduga karena emosi karena diejek korban," imbuh AKP Khairul Yasin Ariga.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsidair Pasal 466 ayat (2), serta lebih subsidair Pasal 466 ayat (3) KUHP. dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Hilangkan Nyawa

residivis kasus Curas

Satreskrim Polres Tanggamus

AKBP Rahmad Sujatmiko

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya