Grebek Sabung Ayam dan Judi Koprok, Polres Lamtim Amankan Dua Orang

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Timur

5 Mei 2025 20:17 WIB
Hukum | Rilis ID
Peralatan judi koprok yang diamankan Satreskrim Polres Lamtim di arena sabung ayam. Foto Humas Polres
Rilis ID
Peralatan judi koprok yang diamankan Satreskrim Polres Lamtim di arena sabung ayam. Foto Humas Polres

RILISID, Lampung Timur — Lokasi yang diduga sering digunakan untuk arena sabung ayam dan judi koprok, digerebek anggota Satreskrim Polres Lampung Timur (Lamtim), Minggu (4/5/2025).

Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil meringkus dua orang berinisial KT (55) warga Kecamatan Waway Karya, dan RH (50) warga Kecamatan Sekampung Udik.

Selain para itu, turut diamankan berbagai macam barang bukti perlengkapan judi koprok, beberapa ekor ayam jantan, uang tunai puluhan ribu, satu unit mobil, dan 20 unit sepeda motor.

Kapolres Lamtim AKBP Heti Patmawati diwakili Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh, Senin (5/5/2025) mengatakan, lokasi perjudian berada di Desa Jembrana, Kecamatan Waway Karya

Awalnya, polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang dugaan aksi judi sabung ayam dan dadu koprok, dibelakang rumah salah satu warga.

Selanjutnya polisi menggelar proses penyelidikan, hingga akhirnya memutuskan untuk melakukan penggrebekan ke lokasi perjudian yang sering meresahkan masyarakat.

"Saat ini para tersangka dan barang buktinya, telah dibawa ke Mapolres untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut dan dijerat pasal 303 KUHPidana," ujar Kasat Reskrim. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Sabung ayam

judi koprok

Satreskrim Polres Lamtim

dua orang

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya