Grebek Sabung Ayam dan Judi Koprok, Polres Lamtim Amankan Dua Orang
Agus Pamintaher
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur — Lokasi yang diduga sering digunakan untuk arena sabung ayam dan judi koprok, digerebek anggota Satreskrim Polres Lampung Timur (Lamtim), Minggu (4/5/2025).
Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil meringkus dua orang berinisial KT (55) warga Kecamatan Waway Karya, dan RH (50) warga Kecamatan Sekampung Udik.
Selain para itu, turut diamankan berbagai macam barang bukti perlengkapan judi koprok, beberapa ekor ayam jantan, uang tunai puluhan ribu, satu unit mobil, dan 20 unit sepeda motor.
Kapolres Lamtim AKBP Heti Patmawati diwakili Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh, Senin (5/5/2025) mengatakan, lokasi perjudian berada di Desa Jembrana, Kecamatan Waway Karya
Awalnya, polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang dugaan aksi judi sabung ayam dan dadu koprok, dibelakang rumah salah satu warga.
Selanjutnya polisi menggelar proses penyelidikan, hingga akhirnya memutuskan untuk melakukan penggrebekan ke lokasi perjudian yang sering meresahkan masyarakat.
"Saat ini para tersangka dan barang buktinya, telah dibawa ke Mapolres untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut dan dijerat pasal 303 KUHPidana," ujar Kasat Reskrim. (*)
Sabung ayam
judi koprok
Satreskrim Polres Lamtim
dua orang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
