Gerebek Rumah Kos, Buronan Kasus Penganiayaan Dibekuk Polsek Jabung

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Timur

11 Maret 2026 18:47 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka kasus penganiayaan dibekuk Tekab 308 Presisi Polsek Jabung. Foto istimewa
Rilis ID
Tersangka kasus penganiayaan dibekuk Tekab 308 Presisi Polsek Jabung. Foto istimewa

RILISID, Lampung Timur — Aksi penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat di Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, diungkap Tekab 308 Presisi Polsek dan berhasil menangkap seorang tersangka berinisial DS (22).

Tanpa perlawanan, tersangka dibekuk saat sedang berada di sebuah kos-kosan di Desa Adirejo, Kecamatan Jabung, pada hari Selasa (10/3/2025) sekira pukul 01.00 WIB.

Kapolsek Jabung Iptu Husin mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati mengatakan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari Kamis (25/12/2025) sekira pukul 18.10 WIB. 

Berdasarkan keterangan yang dihimpun pihak kepolisian, kejadian bermula ketika tersangka mendatangi rumah korban langsung melakukan penyerangan terhadap dengan menggunakan senjata tajam jenis golok. 

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius langsung berteriak memanggil ayahnya untuk meminta pertolongan.

"Mendengar teriakan tersebut, ayah korban segera keluar rumah untuk mencari sumber keributan dan tersangka sudah melarikan diri," kata Kapolsek, Rabu (11/3/2026)

Korban yang mengalami luka sayatan cukup parah pada bagian telapak tangan sepanjang kurang lebih 12 centimeter dengan lebar 2-3 centimeter disertai pembuluh darah yang terputus, dan harus mendapatkan penanganan medis.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga turut mengamankan barang bukti sebilah golok tanpa gagang dengan panjang kurang lebih 30 centimeter yang diduga digunakan saat melakukan aksi penganiayaan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, tersangka dijerat Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan. 

"Pasal tersebut mengatur, penganiayaan yang menyebabkan luka berat dapat diancam dengan pidana hingga lima tahun penjara," tegas Iptu Husin. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Penganiayaan

buronan

rumah kos

Tekab 308 Polsek Jabung

Polres Lampung Timur

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya