Gerebek Rumah di Blambangan Pagar, Polisi Temukan Narkoba Hingga Senpi Rakitan
Agus Pamintaher
Lampung Utara
RILISID, Lampung Utara — Mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah di Desa Tanjung Iman, Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) sering dijadikan tempat transaksi narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba), polisi langsung bergerak cepat.
Hasilnya, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Lampura berhasil mengamankan dua orang yang kini ditetapkan menjadi tersangka yakni JA (38) dan RAR (31) keduanya warga setempat.
Kasat Narkoba Polres Lampura AKP Ahmad Mardiansyah, membenarkan penangkapan kedua tersangka dan menyita 17 paket sabu, 6 butir pil ekstasi yang siap edar, senjata api rakitan, gunting, satu bendel plastik klip, 3 centong pipet, dua handphone dan uang tunai Rp4.495.000.
"Tersangka kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik untuk melengkapi BAP sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," kata Kasat, Senin (13/10/2025).
Terhadap perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 atau Ke dua Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Gerebek Rumah
narkoba
senpi rakitan
Satnarkoba
Polres Lampura
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
