Gerebek Rumah di Blambangan Pagar, Polisi Temukan Narkoba Hingga Senpi Rakitan

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Utara

13 Oktober 2025 17:43 WIB
Hukum | Rilis ID
Barang bukti dari penggerebekan rumah di Blambangan Pagar yang disita Satnarkoba Polres Lampura. Foto Istimewa
Rilis ID
Barang bukti dari penggerebekan rumah di Blambangan Pagar yang disita Satnarkoba Polres Lampura. Foto Istimewa

RILISID, Lampung Utara — Mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah di Desa Tanjung Iman, Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) sering dijadikan tempat transaksi narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba), polisi langsung bergerak cepat.

Hasilnya, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Lampura berhasil mengamankan dua orang yang kini ditetapkan menjadi tersangka yakni JA (38) dan RAR (31) keduanya warga setempat.

Kasat Narkoba Polres Lampura AKP Ahmad Mardiansyah, membenarkan penangkapan kedua tersangka dan menyita 17 paket sabu, 6 butir pil ekstasi yang siap edar, senjata api rakitan, gunting, satu bendel plastik klip, 3 centong pipet, dua handphone dan uang tunai Rp4.495.000.

"Tersangka kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik untuk melengkapi BAP sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," kata Kasat, Senin (13/10/2025).

Terhadap perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 atau Ke dua Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Gerebek Rumah

narkoba

senpi rakitan

Satnarkoba

Polres Lampura

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya