Gasak Kambing hingga Tabung Gas, Dua Warga Metro Selatan Digelandang Polisi
Agus Pamintaher
Metro
RILISID, Metro — Dipercaya untuk menjaga kandang kambing, pria berinisial R (25) dan temannya A (24) keduanya warga Metro Selatan, Kota Metro, nekat menggasak harta benda milik korban.
Alhasil, keduanya digelandang ke Mapolsek Metro Selatan atas kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat telah terjadi aksi curat pada hari Minggu (22/3/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, di sebuah kandang kambing yang berlokasi di Jalan Pingled, Kelurahan Margodadi, Kecamatan Metro Selatan.
Korban diketahui bernama Bayu (34) seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdomisili di Kecamatan Metro Pusat.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka memanfaatkan kepercayaan yang telah diberikan dengan mencuri sejumlah barang berharga diantaranya enam ekor kambing, satu unit mesin air, tabung gas, blender, mesin pencacah rumput, serta mesin pompa air.
"Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp11.150.000," kata Kapolres, Sabtu (28/3/2026).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin pencacah rumput, satu unit sepeda motor Honda Supra 125, serta satu set pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pencurian.
Menurut AKBP Hangga Utama Darmawan, keberhasilan ungkap kasus merupakan bentuk komitmen polisi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Kami imbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan di lingkungannya,” tegasnya. (*)
Gasak kambing hingga tabung gas
Polsek Metro Selatan
Polres Metro
AKBP Hangga Utama Darmawan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
