Berangkatkan Pekerja Ilegal ke Luar Negeri, Warga Pringsewu Diringkus

Gueade

Gueade

Pringsewu

25 Agustus 2024 08:30 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka AKS yang memberangkatkan PMI secara ilegal. Foto: Humas
Rilis ID
Tersangka AKS yang memberangkatkan PMI secara ilegal. Foto: Humas

"Ketiga wanita tersebut telah dimintai keterangan dan dikembalikan kepada orang tua mereka," jelasnya.

Selain itu, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka seperti uang tunai Rp3 juta, paspor, buku tabungan, ponsel, tiket kapal, dan sebuah banner.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Inj sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

"Tersangka terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun," tandasnya. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

PMI

ilegal

calo kerja

Pringsewu

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya