Berangkatkan Pekerja Ilegal ke Luar Negeri, Warga Pringsewu Diringkus
Gueade
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu mengamankan seorang tersangka yang mengirimkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke luar negeri.
Dia berinisial AKS (43), warga Pekon Wonodadi, Gadingrejo, Pringsewu yang ditangkap di rumahnya, Kamis (22/8/2024) sore.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Muhammad Irfan Romadhon mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M Yunnus Saputra, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.
AKS diinformasikan sering merekrut calon tenaga kerja untuk dipekerjakan ke luar negeri tanpa melalui prosedur resmi.
"Calon pekerja tersebut diberangkatkan tanpa melibatkan perusahaan penyalur tenaga kerja sah," ujar Irfan, Minggu (25/8/2024) siang
AKS mengaku telah memberangkatkan setidaknya enam orang ke luar negeri secara ilegal.
Dari setiap PMI yang diberangkatkan, dia mendapatkan uang total Rp18 juta dari pemesan atau calon majikan PMI.
Setelah dipotong biaya pembuatan paspor, pemeriksaan kesehatan, ongkos perjalanan, dan biaya sponsor, tersangka mendapat keuntungan bersih Rp3 juta.
Irfan menegaskan, pihaknya masih mendalami apakah dalam kasus ini tindakan tersangka termasuk dalam tindak pidana perdagangan orang atau tidak.
Dalam kasus ini, polisi menyelamatkan tiga wanita calon PMI yang rencananya akan diberangkatkan secara ilegal ke Negara Malaysia.
PMI
ilegal
calo kerja
Pringsewu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
