Berangkatkan Pekerja Ilegal ke Luar Negeri, Warga Pringsewu Diringkus

Gueade

Gueade

Pringsewu

25 Agustus 2024 08:30 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka AKS yang memberangkatkan PMI secara ilegal. Foto: Humas
Rilis ID
Tersangka AKS yang memberangkatkan PMI secara ilegal. Foto: Humas

RILISID, Pringsewu — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu mengamankan seorang tersangka yang mengirimkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke luar negeri. 

Dia berinisial AKS (43), warga Pekon Wonodadi, Gadingrejo, Pringsewu yang ditangkap di rumahnya, Kamis (22/8/2024) sore.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Muhammad Irfan Romadhon mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M Yunnus Saputra, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.

AKS diinformasikan sering merekrut calon tenaga kerja untuk dipekerjakan ke luar negeri tanpa melalui prosedur resmi.

"Calon pekerja tersebut diberangkatkan tanpa melibatkan perusahaan penyalur tenaga kerja sah," ujar Irfan, Minggu (25/8/2024) siang

AKS mengaku telah memberangkatkan setidaknya enam orang ke luar negeri secara ilegal.

Dari setiap PMI yang diberangkatkan, dia mendapatkan uang total Rp18 juta dari pemesan atau calon majikan PMI.

Setelah dipotong biaya pembuatan paspor, pemeriksaan kesehatan, ongkos perjalanan, dan biaya sponsor, tersangka mendapat keuntungan bersih Rp3 juta.

Irfan menegaskan, pihaknya masih mendalami apakah dalam kasus ini tindakan tersangka termasuk dalam tindak pidana perdagangan orang atau tidak.

Dalam kasus ini, polisi menyelamatkan tiga wanita calon PMI yang rencananya akan diberangkatkan secara ilegal ke Negara Malaysia.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

PMI

ilegal

calo kerja

Pringsewu

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya