Dua Tahun Mandek, Korban Investasi Bodong Pertanyakan Kinerja Polda Lampung

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandar Lampung

21 Mei 2026 22:44 WIB
Hukum | Rilis ID
Foto: Istimewa
Rilis ID
Foto: Istimewa

Korban juga sempat dijanjikan keuntungan 10 hingga 15 persen dari dana yang disetorkan. Namun, keuntungan tersebut tidak pernah terealisasi.

“Awalnya dijanjikan keuntungan, tapi tidak pernah ada realisasi. Saat ditanya, dia justru menghindar,” lanjutnya.

Meski total kerugian disebut mencapai Rp1,4 miliar, nilai yang dilaporkan secara resmi sebesar Rp216 juta karena dana tersebut disebut belum pernah dikembalikan sama sekali.

Untuk mendukung laporannya, korban mengaku telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik, mulai dari kwitansi penyerahan uang, bukti komunikasi digital, hingga rekening koran yang diduga berkaitan dengan transaksi tersebut.

Riris juga mengaku telah berulang kali mencoba menghubungi terlapor dan mendatangi rumahnya, namun tidak pernah mendapat penyelesaian.

Berdasarkan informasi dari penyidik, terlapor dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis (21/5/2026).

Namun sayangnya, pihak penyidik Polda Lampung belum memberikan keterangan, meski telah beberapa kali dihubungi. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

Korban Investasi Bodong

Polda Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya