Dua Tahun Mandek, Korban Investasi Bodong Pertanyakan Kinerja Polda Lampung
lampung@rilis.id
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Penanganan kasus dugaan investasi fiktif di Polda Lampung kembali disorot. Pasalnya, laporan yang diajukan Riris Tesalonika Sitompul bersama suaminya, Pacur P. Sinaga, sejak Maret 2024 hingga kini belum menunjukkan kepastian hukum.
Korban mengaku kecewa lantaran proses penyelidikan dinilai berjalan lamban. Padahal, kerugian yang dialami disebut mencapai Rp1,4 miliar akibat dugaan bisnis fiktif yang dijalankan terlapor berinisial ITS.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/105/III/2024/SPKT/Polda Lampung tertanggal 9 Maret 2024. Namun setelah lebih dari dua tahun berjalan, korban menilai belum ada langkah signifikan dari penyidik.
“Sudah bertahun-tahun saya menunggu, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” ujar Riris, Kamis (21/5/2026).
Riris menjelaskan, perkara bermula pada 2021 ketika terlapor menawarkan investasi yang diklaim berkaitan dengan kegiatan Bhayangkari di lingkungan Polresta Bandar Lampung. Untuk meyakinkan korban, terlapor mengaku sebagai sekretaris Bhayangkari.
“Terlapor mengaku sebagai sekretaris Bhayangkari. Tapi setelah saya telusuri, ternyata bukan bagian dari Polresta Bandar Lampung,” katanya.
Menurut dia, permintaan uang dilakukan bertahap dengan berbagai alasan, mulai dari kegiatan Bhayangkari hingga investasi ibu-ibu Bhayangkari. Nilainya pun bervariasi, mulai Rp10 juta hingga terus bertambah dengan mengatasnamakan sejumlah pihak.
Tak hanya itu, terlapor juga disebut sempat menggunakan identitas korban untuk meminjam uang melalui aplikasi belanja daring tanpa melakukan pembayaran.
Riris mengaku percaya karena hubungan keduanya telah terjalin sejak kecil. Selain itu, status terlapor sebagai istri anggota polisi membuat dirinya tidak menaruh curiga.
“Karena dia istri anggota polisi, saya percaya. Ternyata ini modus bisnis, bahkan dia sudah mengakui kalau ini bisnis fiktif,” ungkapnya.
Korban Investasi Bodong
Polda Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
