Dua Pria di Way Kanan Aniaya Tetangga, Ini Penyebabnya
Agus Pamintaher
Way Kanan
RILISID, Way Kanan — Diduga hendak mencuri tandan buah sawit (TBS) di Pemukiman, SP4 Kampung Sri Rejeki Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, anak pemilik kebun tega melakukan penganiayaan terhadap tetangganya sendiri.
Atas perbuatannya, dua pria berinisial DI (27) dan ES (29) ditangkap Satreskrim Polres Way Kanan dan ditetapkan menjadi tersangka dan kini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Sigit Barazili mewakili Kapolres AKBP Adanan Mangopang mengatakan, kronologis penganiayaan terjadi pada hari Jumat, (6/6/2025) sekira pukul 12:00 WIB.
Awalnya, korban berada di kebun sawit milik orang tua tersangka dan oleh keduanya diduga mau melakukan pencurian di kebun kelapa sawit.
Salah satu tersangka langsung menembakkan senapan angin laras panjang mengarah tepat di leher belakang korban, sehingga korban langsung terjatuh.
Setelah itu, kedua tersangka memukuli korban hingga mengalami luka memar di bagian wajah dan mata sebelah kiri, telinga sebelah kanan hingga mengeluarkan darah, serta tulang betis kaki sebelah kanan mengalami keretakan.
"Jadi korban penganiayaan, adik korban lapor ke Polres untuk di tindak lanjuti," kata Kasat Reskrim, Kamis (11/9/2025).
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka pada hari Senin (8/9/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Hasil pemeriksaan sebagai saksi, kemudian sekitar pukul 17.30 WIB Satreskrim melaksanakan gelar perkara dan mendapatkan dua alat bukti sebutir peluru senapan angin dan sepucuk senapan angin jenis PCP warna hitam.
"Keduanya dijerat Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkas AKP Sigit Barazili. (*)
Penganiaya
tetangga
dua pria
Satreskrim
Polres Way Kanan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
