Sita 127 Tablet Tramadol, Dua Pengedar Obat Keras Berbahaya Dibekuk Satresnarkoba Polres Lamtim
Muklis
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Timur (Lamtim) dipimpin AKP Timor, berhasil membongkar kasus peredaran obat keras berbahaya yang meresahkan masyarakat.
Dua tersangka berinisial FS (26) dan BPS (25), berhasil ditangkap di lokasi berbeda yang berada di Kecamatan Purbolinggo.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, melalui Kasat Resnarkoba AKP Timor mengungkapkan, penggerebekan di Desa Tanjung Kesuma sekitar pukul 21.30 WIB menangkap tersangka FS dan BPS diamankan di Desa Tegal Yoso.
Dari kedua tersangka, polisi menyita 127 tablet obat keras jenis Tramadol, serta dua telepon genggam merek Samsung dan Realme.
"Keduanya saat ini telah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kasat Resnarkoba, Jumat (9/5/2025)
AKP Timor menegaskan, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 435 ayat 1 dan Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dengan diamankannya kedua tersangka, Polres Lamtim berharap dapat menekan peredaran obat keras berbahaya yang selama ini menjadi ancaman serius bagi masyarakat.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan jika menemukan peredaran obat keras," harap AKP Timor. (*)
Obat Keras
Polres Lampung Timur
Kriminalitas
Tramadol
Keamanan Masyarakat
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
