Intai Tiga Hari, Polres Lamteng Tangkap Pemuda Bawa Sabu 600 Gram
Agus Pamintaher
Lampung Tengah
RILISID, Lampung Tengah — Selama tiga hari melakukan pengintaian, anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Tengah (Lamteng), berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial NE (25) di pinggir Jalan Proklamator Raya Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggibesar, Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 03.30 WIB.
Dari tangan warga Kampung Slusuban, Kecamatan Seputih Agung, polisi menyita narkotika golongan I jenis sabu seberat 600,48 gram, tas hitam dan sepeda motor Kawasaki KLX warna hitam-merah.
Kapolres Lamteng AKBP Alsyahendra mengatakan, tersangka ditangkap saat hendak menjemput kiriman narkoba yang berasal dari Palembang tepatnya di pintu Tol Terbanggibesar.
“Tersangka sempat bertabrakan dengan anggota yang bertugas secara undercover saat akan ditangkap,” ujar Kapolres, Kamis (18/9/2025).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah bungkusan plastik hijau dengan label teh cina dibalut lakban berisi kristal putih berisi sabu yang disembunyikan di dalam bajunya.
AKBP Alsyahendra menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Lamteng dan menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan dukungan dan informasi kepada pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
intai Tiga hari
Satresnarkoba
polres Lamteng
sabu 600 gram
AKBP Alsyahendra
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
