Diduga Jadi Pengedar Sabu, Satresnarkoba Polres Lampung Utara Ciduk Seorang Petani
Agus Pamintaher
Lampung Utara
RILISID, Lampung Utara — Diduga sebagai pengedar Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, seorang petani berinisial S (51) diciduk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Utara, pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Dari tangan warga Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, polisi menemukan 31 paket narkotika jenis sabu, amplop berisi narkotika jenis ganja, satu bundel plastik klip, sebuah centong sabu dari pipet plastik warna hitam, gunting, timbangan digital, dua unit handphone merek OPPO, serta uang tunai sebesar Rp350 ribu diduga hasil transaksi narkotika.
Kasi Humas Polres Lampung Utara Iptu Herawati mewakili Kapolres AKBP Deddy Kurniawan mengatakan, penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Abung Selatan.
"Tanpa perlawanan, tersangka diciduk saat berada di punggir Jalan Simpang Nakau, Desa Candimas," kata Kasi Humas, Rabu (11/3/2026).
Setelah dilakukan penangkapan, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait kepemilikan dan peredaran narkotika. (*)
Pengedar sabu
petani
Satresnarkoba
Polres Lampung Utara
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
