Belajar Budidaya Ganja hingga Ikut Seminar ke Belanda, Wanadri Priyogo Ternyata Pengedar Narkotika Jaringan Aceh
Yuda Haryono
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Berawal dari ketertarikannya terhadap tanaman ganja untuk keperluan medis, Wanadri Priyogo (47) mulai belajar budidaya sejak 2017 hingga akhirrya menjadi penjual ganja lintas provinsi jaringan Aceh.
Dihadapan polisi, tersangka mengaku pernah belajar teknik membuat ekstrak ganja sejak 2016, bahkan mengikuti seminar di Belanda yang membahas legalisasi tiga tanaman terlarang salah satunya ganja untuk keperluan medis.
"Ganja yang di-ekstrak untuk mendapatkan THC dan dijadikan obat. seperti obat Kanker, epilepsi, dan asam lambung,” ujar Wanadri Priyogo, Selasa 11/2//2025).
Menurutnya, penjualan ganja di kirim ke luar daerah Lampung seperti Jakarta dan sekitarnya,
Pemesanan melalui berbagai platform, mulai dari Facebook hingga website tertentu dan selanjutnya bertukar nomor Whatsapp
Wanardi Priyogo mengklaim, sempat menggunakan ekstrak ganja untuk mengatasi stroke yang dialaminya pada tahun 2023.
“Pernah saya konsumsi saat kena stroke bulan puasa, terus saya coba pakai obat itu Alhamdulillah dalam 8 jam sembuh,” ujarnya.
Tersangka berharap ganja dapat dilegalkan seperti di luar negeri agar dapat di gunakan untuk keperluan medis tidak salah gunakan.
Atas perbuatannya tersebut, Wanadri Priyogo (47) dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka sebelumnya ditangkap dalam penggerebekan di rumah kontrakannya di wilayah Bandar Lampung, Selasa (4/2/2025) sekira pukul 04.00 wib
Pringsewu
penjual ganja
lintas provinsi
jaringan aceh
pringsewu
polres Pringsewu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
