Cekcok Mulut Berujung Anirat, Polisi Amankan Tersangka Tanpa Perlawanan
Agus Pamintaher
Pesawaran
RILISID, Pesawaran — Melakukan tindak pidana penganiayaan berat (Anirat), seorang pria berinisial F (41) warga Desa Negeri Katon, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, berhasil diamankan tanpa perlawanan oleh Tekab 308 Presisi Polsek Gedong Tataan, Kamis (12/3/2026).
Kapolsek Gedong Tataan AKP Dedi Yohanes mengatakan, kejadian tersebut terjadi saat korban dan tersangka berpapasan di jalan Desa Negeri Katon pada hari Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Keduanya lalu cekcok mulut dan tersangka tersulut emosi lalu turun dari sepeda motornya kemudian mengambil senjata tajam jenis arit yang dibawanya hingga terjadi penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka robek pada bagian lengan kiri.
Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut segera melerai keduanya dan membawa korban ke petugas kesehatan untuk mendapatkan penanganan awal dari tenaga kesehatan di wilayah setempat, sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gedong Tataan.
"Aksi tersangka dilakukan terhadap korban usai cekcok mulut yang diduga terkait persoalan pribadi," kata Kapolsek, Sabtu (14/3/2026).
Mendapat laporan dari korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka kurang dari 24 jam setelah melakukan aksi brutalnya.
Selain tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah arit bergagang kayu warna cokelat serta satu potong kaos berwarna cokelat.
"Atas perbuatannya, tersangka ditahan dan dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan," pungkas AKP Dedi Yohanes. (*)
Tanpa perlawanan
Anirat
kurang dari 24 jam
Polsek Gedong Tataan
cekcok mulut
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
