Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Seorang Kakek di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

6 Mei 2025 18:59 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka kasus pencabulan dihadirkan dalam ekspose di Mapolresta Bandar Lampung. Foto: Ist
Rilis ID
Tersangka kasus pencabulan dihadirkan dalam ekspose di Mapolresta Bandar Lampung. Foto: Ist

RILISID, Bandar Lampung — Seorang kakek berinisial MM (61) diamankan anggota Polsek Panjang karena melakukan pencabulan terhadap tiga anak perempuan di bawah umur.

Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai tukang las melakukan aksi bejat itu di rumahnya di Kelurahan Srengsem, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan perbuatan keji pelaku terjadi sejak tahun 2024 hingga Maret 2025.

Ketiga korban diketahui masih duduk di bangku sekolah dasar, yakni RD dan AR, masing-masing berusia 7 tahun serta FL berusia 10 tahun.

“Rumah pelaku ini kerap didatangi anak-anak untuk bermain karena di depan rumah pelaku ada warung. Situasi ini yang dimanfaatkan oleh pelaku untuk mencabuli korbannya," ujar Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Selasa (6/5/2025).

Modus pelaku yaitu dengan cara memasukkan tangannya ke dalam baju korban, kemudian meraba bagian dada dan kemaluan korban.

Tak hanya itu, pelaku juga merekam anak-anak dalam keadaan tanpa busana. Dalam video yang ditemukan di handphone tersangka, korban terlihat berjoget-joget dalam kondisi telanjang.

Barang bukti yang disita antara lain pakaian korban dan satu unit handphone OPPO warna fluorite purple.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

kasus pencabulan

rudapaksa

Polresta Bandar Lampung

Polsek Panjang

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya