Berulah! Residivis Ditangkap Polsek Pringsewu Kota Kasus Curas dan Pemerasan
Agus Pamintaher
Pringsewu
Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan resmi ke Polsek hingga akhirnya tersangka ditangkap di rumahnya pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Dihadapan penyidik, tersangka mengaku telepon genggam milik korban telah dijual secara COD di Bandar Lampung seharga Rp3 juta dan uangnya telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 482 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara serta Pasal 483 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman empat tahun penjara. (*)
Residivis
Curas dan Pemerasan
Polsek Pringsewu Kota
Polres Pringsewu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
