Berulah! Residivis Ditangkap Polsek Pringsewu Kota Kasus Curas dan Pemerasan

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Pringsewu

27 Februari 2026 20:02 WIB
Hukum | Rilis ID
Residivis tersangka Curas dan Pemerasan ditangkap Polres Pringsewu
Rilis ID
Residivis tersangka Curas dan Pemerasan ditangkap Polres Pringsewu

Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan resmi ke Polsek hingga akhirnya tersangka ditangkap di rumahnya pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Dihadapan penyidik, tersangka mengaku telepon genggam milik korban telah dijual secara COD di Bandar Lampung seharga Rp3 juta dan uangnya telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 482 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara serta Pasal 483 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman empat tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Residivis

Curas dan Pemerasan

Polsek Pringsewu Kota

Polres Pringsewu

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya